Undang-undang desa mewajibkan pemerintah desa membuka informasi anggaran kepada warga. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pengawasan publik atas penggunaan dana desa.
Pemantauan di lapangan menunjukkan keterbukaan informasi masih terbatas pada papan pengumuman formal yang jarang dibaca warga. Kanal digital belum tersedia di sebagian besar desa.
Tiga faktor utama penyebab kesenjangan ini adalah keterbatasan kapasitas aparatur desa, minimnya sarana informasi, dan lemahnya pengawasan dari badan permusyawaratan desa.
CLIPS merekomendasikan penguatan kapasitas fasilitator desa, penyediaan templat keterbukaan informasi yang sederhana, dan penguatan peran masyarakat dalam memantau anggaran.